Ancaman Narkoba Terhadap Potensi Gangguan KAMTIBMAS Oleh. Kabid Binbang

A. Pendahuluan

Situasi perkembangan peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini telah mencapai situasi yang sangat mengkhawatirkan. Korban dan pecandu narkoba di Indonesia semakin hari semakin bertambah. Langkah yang di ambil pemerintah adalah mengeluarkan perintah “Perang Melawan Narkoba”. Indonesia sudah menjadi sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Kecenderungan peredaran narkoba karena mudah memperoleh keuntungan material dalam jumlah yang besar, kini telah berkembang jauh.

Peredaran narkoba telah menjadi alat subversi yang diarahkan kepada upaya penghancuran generasi (lost generation) suatu bangsa maupun penghancuran suatu sistem pemerintahan Tahun 2023 prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia mencapai angka 2.4 % atau setara dengan 4.5 juta jiwa. dengan angka kematian 30-50 orang meninggal dunia setiap harinya. dari jumlah tersebut baru sekitar 13.320 pecandu yang terakses layanan rehabilitasi pada tahun 2019, Sementara sisanya berada di tengah-tengah masyarakat menjadi pengguna, pengedar dan bagian dari sindikat kejahatan narkoba yang terus berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan international, terorganisir dan luar biasa (International Crime dan Organize Crime), mempunyai jaringan karena berdampak kepada ketahanan nasional Indonesia (Oetari: 2014).

Kejahatan ini melibatkan dana besar, dukungan teknologi canggih dan dampak negatif yang luas baik fisik, psikis, ekonomi, sosial, budaya, hankam, dan lain sebagainya. Jika penyalahgunaan narkoba tidak diantisipasi dengan baik, maka akan merusak dan mengancam keberlangsungan generasi muda Indonesia. Untuk itu, diperlukan kerja sama dan sinergi dari seluruh komponen bangsa untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba. (Soedjono, 2000:41)

Peredaran narkoba yang terus meningkat akan meninggalkan ancaman bagi Kamtimbas (Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat) di tengah masyarakat. Pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian disebutkan bahwa pengertian Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi
segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.

Narkoba salah satu faktor yang dapat membuat ketahanan bangsa terancam karena performa usia produktif menjadi tidak prima. Seseorang yang kecanduan narkoba akan kehilangan kendali atas dirinya sendiri dan tak lagi berpikir soal masa depan. Efek adiksi/ketergantungan akan memaksa diri hanya berkutat dalam memuaskan dahaga mengonsumsi narkoba sehingga apabila permasalahan narkoba ini didiamkan dapat mengganggu situasi kamtibmas di tengah masyarakat. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat topik. “Ancaman Narkoba Terhadap Potensi Gangguan KAMTIBMAS (Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat)”

B. Pembahasan Keamanan

Keamanan, ketertiban masyarakat merupakan suatu situasi yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam hal pembangunan maupun bersosialisasi dengan masyarakat lainnya. Situasi kamtibmas yang baik sangat diharapkan oleh seluruh masyarakat untuk dapat diwujudkan, sehingga menimbulkan perasaan tentram dan damai bagi setiap masyarakat dan dapat meningkatkan motifasi dan semangat dalam bekerja, karena tidak ada rasa takut akibat kemungkinan adanya gangguan yang akan menimpa. Kamtibmas merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat dan pemerintah, termasuk didalamnya adalah kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Dalam pelaksanaannya, kepolisian melakukan upaya-upaya maupun tindakan yang diwujudkan dalam kegiatan berupa operasi keamanan dan ketertiban, baik yang bersifat rutin maupun khusus. Sistem Pembinaan Kamtibmas hendaknya dikaitkan dengan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata), yaitu suatu sistem hankam yang menggunakan seluruh potensi yang ada atau diadakan untuk digunakan dan diselenggarakan secara total baik yang meliputi subyek, obyek dan metode. Sistem hankam yang didasarkan pada perlawanan rakyat semesta dengan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan militer, disusun dan disahkan secara terpimpin, terkoordinasikan dan terintegrasikan.

Pengertian Kamtibmas sebagaimana disebutkan merupakan suatu kebutuhan dasar masyarakat yang menginginkan suasana aman, damai dan tertib dalam tata kehidupan. Hal ini berkaitan dengan harapan dan keinginan masyarakat yang mendambakan perasaan bebas dari ganguan fisik dan psikis, bebas dari rasa takut dan segala macam ancaman bahaya serta perasaan damai dan tenteram lahir dan bathin. Hak-hak tersebut adalah hak alami manusia berdasarkan hukum alam. Oleh karena manusia mempunyai hak yang dikenal sebagai bayangan hidup dari Tuhan, maka setiap individu mempunyai hak untuk berdaulat, hak untuk berada, hak untuk berfungsi dan hak untuk dilindungi. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pertahanan keamanan negara sudah tersurat dalam UUD 1945 yang kemudian dikristalisir ke dalam Doktrin Hankam tentang Catur Dharma Eka Karma (Cadek) yang kemudian melahirkan konsep dan Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata).

Bidang Kamtibmas telah dipertegas dengan Ketetapan MPR Nomor II Tahun 1988, tentang GBHN bidang Hankam, butir 12 yang menyatakan : “Pembinaan
keamanan umum dan ketentraman masyarakat ditujukan kepada usaha untuk mengembangkan sistem keamanan dan ketertiban masyarakat yang bersifat
swakarsa dengan berintikan Polri sebagai alat negara penegak hukum yang mahir, terampil, bersih dan berwibawa. Dalam hal ini lebih diutamakan pada
usaha-usaha pencegahan dan penangkalan, sedangkan pembinaan kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat terus ditingkatkan. Permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan tentu akan berdampak pada ancaman gangguan kamtibmas di Negara Indonesia. Untuk itu diperlukan berbagai upaya dari stakeholder terkait dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. BNN sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk menangani permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia
memiliki langkah strategis dalam mencegah permasalahan narkoba yang dapat mengancam siatuasi kamtibmas di masyarakat. Langkah BNN tersebut diantaranya membentuk relawan anti narkoba, membentuk penggiat anti narkoba dan membentuk unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang keberadaanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

C. Penutup

Ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang setiap tahunnya mengalami peningkatan apabila didiamkan akan berdampak pada situasi kamtimbas di masyarakat yang tidak kondusif. Untuk itu dibutuhkan peran serta masyrakat dalam kegiatan P4GN di masing-masing lingkungannya. BNN sebagai leading sector dalam permasalahan narkoba di Indonesia telah berupaya maksimal dalam menangani permasalahan penyalahgunan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia antara lain dengan membentuk relawan anti narkoba, membentuk penggiat anti narkoba dan membentuk unit Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang keberadaanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Anggota pokdar dapat berperan maksimal sebagai penggiat anti narkoba dan membantu melaksanakan P4GN ( Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *